Home / HUKUM & KRIMINAL / KEDAPATAN BAWA SHABU SPR DICIDUK SATNARKOBA POLRES LAHAT

KEDAPATAN BAWA SHABU SPR DICIDUK SATNARKOBA POLRES LAHAT

Author : DARMAWAN

LAHAT, LhL – Polres Lahat melalui satuan narkobanya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu. Kali ini yang harus berurusan dengan satuan narkoba ini adalah SPR (25) warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersangka dimaksud, sering mengedarkan barang haram (shabu, red) tersebut.

Mendapat info ini anggota Satnatkoba Polres Lahat dalam pimpinan AKP Desli, langsung melakukan penyelidikan dan benar saja saat anggota Polri ini sampai di TKP mendapati tersangka yang nampak sedang berdiri di depan kediaman orang tuanya. Tak mau buruannya lepas kemudian anggota kepolisian ini melakukan penggeledahan.

Baca Juga  FESTIVAL HAMMOCK DICIDERAI PUNGLI

Saat dilakukan pemeriksaan di saku celananya, ditemukan kotak warna putih setelah diperiksa anngota Polri ini menemukan dua paket barang terlarang yakni shabu. Belum puas sampai disitu, kemudian anggota polisi ini kembali melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.

Kembali anggota (polisi, red) menemukan barang bukti lagi yakni tiga paket shabu yang disimpan pemilik (SPR, red) di rak piring. Tak bisa berkutik lagi SPR mengakui bahwa kesemua narkoba ini adalah miliknya.

Selanjutnya setelah mengamankan kesemua BB (Barang Bukti) tersangka diangkut ke Polres lahat dan dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga  BOBOL COUNTER DAN SMP, PRIA INI DIHADIAHI TIMAH PANAS

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK saat dikomfirmasi melalui telpon  membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dikatakan dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa lima (5) paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika Gol I jenis Shabu berat kotor 2,24 gram dan satu bal plastik transparan ukuran kecil beserta alat isap shabu (bong, red).

“Tersangka kita ciduk sekira pukul 13.00 wib. Menurutnya narkoba tersebut dibelinya di Kabupaten Muara Enim,” beber Roby.

Ditambahkan Roby kembali, tersangaka sudah diamankan di Polres Lahat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Pasal yang diterapkan 114,112 unsang undang narkoba,” tandasnya.

Editor : ZADI

Check Also

Author : Elan PALEMBANG, LhL – Polda Sumsel memberikan keterangan resmi terkait kasus oknum polisi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO