Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / CALON INCUMBENT MAJU, CUKUP CUTI

CALON INCUMBENT MAJU, CUKUP CUTI

Author : LIN

LAHAT, LhL – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Rosmiana SE MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Wilayah dan Administrasi Pemerintah Desa (Pemdes), Otmansyah SE mengatakan, apabila kepala desa (kades) yang meninggal dunia atau lainnya sebelum setahun maka, harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

“Habis sebelum setahun harus melaksanakan pilihan antar waktu (PAW), kemudian diikut sertakan dalam pilkades serentak 2017 ini. Oleh sebab itu, tunjuk pejabat dalam tenggat waktu enam bulan sebelum pilkades serentak 31 oktober 2017 mendatang,” katanya, dihadapan camat maupun Sekcam, Senin (27/3).

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 128/PUU-XII/2015 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 140/3476/SJ tentang penguatan penyelenggara Pemerintahan Desa .

Baca Juga  AKIBAT MEMBELA PACARNYA SAAT DITODONG HENDRIANSYAH TEWAS DITIKAM

“Ada beberapa hal dibatalkan, tidak perlu lagi tinggal satu tahun lagi di desa tersebut bagi maju calon kades,” ujar Otmansyah.

Otmansyah menambahkan, bagi calon kades maju di desa bersangkutan cukup cuti saja, sedangkan mencalonkan ke desa lain bagaimana, belum diatur dalam mk ini, baru draf sebelum disetujui DPRD Lahat.

“Pada Oktober nanti setidaknya ada 53 kades habis masa jabatan, untuk PAW lebih kurang 10, diantaranya, Kecamatan Merapi Timur, Merapi Barat, Pulau Pinang dan kecamatan lainnya,” paparnya.

Ia mengungkapkan, di Pasal 33, perangkat desa harus diangkat dari warga desa, apabila ada dari luar, harus dijadikan dulu masyarakat desa bersangkutan.

Baca Juga  DISHUB LAHAT PERINGATI HARI JADI PERHUBUNGAN KE 46

“Untuk itulah, di Perbup harus jelas dan tegas diaturnya, dalam mekanisme pencalonan kades maju dalam pilkades. Hal sangat mendesak sekali untuk dijalankan,” pungkas Otmansyah.

Sementara itu, Camat Pseksu, Heransyah SE diwakili Sekretaris Camat (Sekcam), Sapuan Zaldi mengungkapkan, siap mendukung pelaksanaan pilkades serentak 2017 ini.

“Terpenting semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan, peraturan dan tidak ribut,” bebernya.

Senada, Camat Merapi Selatan, Gemris Palo SIP MM diwakili Hartawan menyebutkan, sangat mendukung adanya pertemuan ini, dengan begitu, mengetahui hal-hal apa saja mesti dikerjakan, sehingga semuanya berjalan dengan sukses.

“Oleh sebab itulah, dalam raperda nanti harus tercantum mekanisme, jangan sampai kacau dan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Editor : UJANG, SP

Check Also

Ubah Sistem Pengarsipan, Pemkab Lahat Luncurkan Aplikasi Srikandi

Author : BRP LAHAT, LhL – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar …

SMM Panel

APK

Jasa SEO