Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / PERMENDIKBUD NO.8 BERIKAN HARAPAN INDAH UNTUK GURU HONORER

PERMENDIKBUD NO.8 BERIKAN HARAPAN INDAH UNTUK GURU HONORER

Author : ADI

 

LAHAT, LhL – Awal tahun 2017 merupakan awal yang tak akan terlupakan oleh sebagian guru di republik ini. Betapa tidak ternyata keluarnya Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) nomor 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS 2017 membawa angin segar bagi para guru honorer, Dimana terdapat keputusan yang memihak pada guru honorer. Hal itu disampaikan oleh Kabid Advokasi dan Regulasi IGI Kabupaten Lahat, Miguansyah, Minggu (5/03/2017).

“Selamat kepada Bapak/Ibu guru honorer, dengan keluarnya Permendikbud nomor 8 tahun 2017, ini berarti peluang Bapak/Ibu mendapat SK Bupati/Wali Kota/Gubernur akan segera terlaksana” tutur Miguansyah SPdi

Jika memang keberadaan para guru honorer tersebut memang dibutuhkan oleh sekolah dan Pemerintah Daerah, tambah Miguansyah, maka Kepala Pemerintahan Daerah seperti Bupati, Wali Kota atau Gubernur) wajib mengeluarkan SK tersebut. “Dengan adanya SK Pemerintah Daerah, maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK dan bagi Guru yang sudah memiliki NUPTK namun belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti tes sertifikasi,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Lahat Terima Penghargaan Pelaksanaan Anggaran Terbaik Ketiga se- Sumsel

Lebih jelas Miguansyah mengatakan, penjelasan terkait Guru Honorer wajib memperoleh SK dari pemda terdapat dalam uraian pada komponen pembayaran pada Permendikbud no 8 tahun 2017. Keluarnya Permendikbud ini pada 27 Februari 2017 lalu, Ia menjelaskan ada beberapa hal baru dalam Permendikbud ini, diantaranya adalah pembolehan penggunaan dana BOS untuk pembayaran Honor pada jenjang pendidikan menengah (SMA/MA).

Berikut kutipan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017
Dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran honor Guru pada jenjang SMA, sebagai akibat pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Pemerintah Daerah Provinsi dengan ketentuan:

– Batas maksimun penggunaan BOS untuk membayar Guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda sebagai akibat pengalihan kewenangan sebesar 15% dari total dana BOS yang ditentukan
– Guru honor memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV
– Bukan merupakan Guru honor yang baru direkrut setelah proses pengalihan wewenang
– Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huru a wajib mendapatkan penugasan dari Pemda dan disetujui oleh Kemendikbud melalui sekretaris Jendral berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi dengan menyerahkan daftar Guru,Nama Guru dan mata pelajaran yang dilampau serta sekolah yang menjadi satuan adminitrasi pangkalnya.

Baca Juga  Terkait Pelantikan Pjs Kades, Ketua PC GP Ansor Dukung Kebijakan Pj Bupati Lahat

“Pembayaran dana BOS juga dapat diberikan kepada beberapa tenaga kependidikan lainnya seperti Guru honor (hanya untuk memenuhi SPM), Tenaga adminitrasi (TAS/TU), Pegawai perpustakaan atau laboratorium, Penjaga Sekolah, Satpam/security dan Petugas kebersihan,” beber Miguansyah sembari mengakhiri.

 

Editor : YADI

Check Also

MASUK USIA SATU TAHUN, ORGANISASI FJL BAGIKAN SEMBAKO PADA KAUM DHUAFA

Author : Arman LAHAT, LhL – Hari ini Jum’at (29/3/2024) Forum Jurnalis Lahat (FJL) membagikan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO