Author : LIS
LAHAT, LhL – Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang Lahat terganjal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2/2007 tentang organ PDAM, akibatnya perusahaan daerah ini belum memiliki pimpinan tetap dan ditunjuk direktur sementara.
Sebelumnya, pasca Ir Effendi Kromo mengundurkan diri sebagai Direktur PDAM Tirta Lematang, Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat menunjuk Joni Ridwan Gmy sebagai direktur. Namun, pensiunan PNS Pemda Lahat ini tidak lama memimpin PDAM karena terganjal soal usia yang diatur dalam Permendagri itu.
Direktur sementara PDAM Lahat, Hermansyah Bsc dibincangi Jum’at (13/1) membenarkan, dirinya telah ditugasi sebagai direktur sementara. Dalam Permendagri No 2/2007, diatur batasan usia untuk jabatan direktur yakni usia 55 tahun bagi direktur dari internal PDAM dan usia maksimal 50 tahun dari eksternal.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk internal PDAM maksimal 55 tahun, sedangkan ekternal perusahaan dibatasi 50 tahun,” bebernya.
Naiknya Hermansyah menjabat direktur dari jabatan Kepala Bagian Teknik, merupakan Direktur PDAM Tirta Lematang yang pertama dari kalangan internal, karena selama ini jabatan direktur selalu diberikan kepada orang yang berasal dari eksternal PDAM Lahat.
“Memang untuk posisi Direktur PDAM selalu berasal dari luar perusahaan, dan ini baru pertama kali dalam kalangan dalam, Insya Allah mampu memberikan terbaik termasuk pelayanan air bersih kepada pelanggan,” tukas Hermansyah.
Editor : UJANG, SP