Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Tanjung Tebat / DINAS KOPERASI LAHAT SOSIALISASIKAN PENTINGNYA IZIN USAHA UMKM DI TANJUNG TEBAT

DINAS KOPERASI LAHAT SOSIALISASIKAN PENTINGNYA IZIN USAHA UMKM DI TANJUNG TEBAT

TANJUNG TEBAT, LhL – Pentingnya sosialisasi kepada masyarakat akan untungya melakoni usaha sendiri yang bertajuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), namun kebanyakan masyarakat gagal paham dalam pengurusan izin mendirikan UMKM tersebut. Maka dari itu pihak kecamatan dan pihak terkait mensosialisasikan Izin Usaha Mikro dan Kecil, yang langsung di selenggarahkan di Kantor Camat Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, Rabu (30/11).

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koprasi Lahat Drs. H.Ahdin Djasri MM beserta jajarannya, Camat Tanjung Tebat Suladarman SE Seluruh Kepala Desa yang ada di Tanjung Tebat beserta Sekdes dan rekan yang lainnya.

Suladarman SE selaku Camat Tanjung Tebat dalam sambutannya mengatakan, sengaja diundang para kepala desa beserta Sekdes dan para Tomas (tokoh masyarakat) untuk menghadiri acara sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014,yaitu  tentang prizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil di Kantor Camat Tanjung Tebat ini.

Baca Juga  KECAMATAN TANJUNG TEBAT HELAT RAKOR DENGAN SEJUMLAH UPTD DAN KADES

“Bagi para kepala desa tolong diikuti peraturan ini, dan apa bila ada hal-hal yang kurang dimengerti silahkan bertanya supaya tidak ada lagi keraguan,” ujar Suladarman.

Tidak hanya itu, dirinya juga dipilih untuk membuka acara ini, maka acara sosialisasi ini dibukanya. “Secara resmi acara ini saya nyatakan dibuka,” tutupnya.

Selain itu, sambutan dari Kepala Dinas Koperasi Drs.H.Ahdin Djasri MM menjelaskan, sudah bertahun-tahun merdeka, baru kali ini presiden membuka peraturan untuk perizinan Izin Usaha Nomor 93 tahun 2014, dan ditindak lanjuti oleh Kementrian dalam Negeri Nomor 83 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Baca Juga  Pemdes Tanjung Kurung Ulu Salurkan BLT-DD Triwulan Ketiga ke 85 KPM

“Ini diberi tau langsung oleh Presiden kepada perwkilab Kota Kabupaten, Seterusnya Bupati di Kabupaten Lahat membuat peraturan Nomor 51 Tahun 2015 yang berbunyi hal yang sama, kemudian memerintahkan kepada Dinas yang bersangkutan untuk memberi tahu camat di berbagai wilayah, maka dari itu kami di sini memberi tahu camat serta kepala desa,” ujarnya.

kemudian, tambah Suladarman, dirinya mengharapkan kepada seluruh kades yang hadir, untuk segera nanti mendata dan menyampaikan hasil sosialisasi ini, karena menurutnya ini penting, agar usahanya terdata dan terlindungi secara hukum.

“Jadi buat Izin Usaha nya bagi yang telah ada usahanya di dalam Desa yang ada di Tanjung Tebat ini, Baik itu Usaha berdagang, Kerajinan dan lain sebagainya supaya usaha masyarakat itu terlindungi,” tukasnya.

 

Photo/Naskah:Rian

Check Also

Camat Tanjung Tebat Monev Realisasi Pembangunan di Tiga Desa

Author : Ivi Hamzah TANJUNG TEBAT, LhL – Sehubungan dengan telah direalisasikan anggaran APBN melalui …

SMM Panel

APK

Jasa SEO